Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung merotasi beberapa pejabat tinggi. Rotasi itu dilakukan terhadap bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Adi Toegarisman yang menjabat sebagai Jampidsus, kini digantikan oleh Ali Mukartono karena pensiun. Untuk Jampidum sendiri yang sebelumnya diisi Noor Rochmad kini diisi oleh Sunarta karena pensiun. Lalu, untuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan diisi oleh Mangihut Sinaga.
Baca Juga
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan amanat atau penekanan tugas yang harus dilakukan kepada tiga pejabat baru tersebut. Untuk Jampidsus, ia ingin rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.
Advertisement
"Namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari," kata Burhanuddi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kemudian, Burhanuddin juga menekankan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur. Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut.
Kemudian, kata dia, sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir.
Selain itu, ia ingin agar Jampidsus juga menangani perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020 sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada," ujarnya.
Sedangkan untuk Jampidum, ia ingin agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu.
"Jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial. Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali," jelasnya.
Jampidum juga diminta untuk merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian. Hal itu agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari.
"Optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada 2020," ucapnya.
Saksikan video di bawah ini:
Bidang Pembinaan
Sedangkan untuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan diamanatkan agar melaksanakan tugas dengan memberikan telaah, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang pembinaan, baik diminta maupun tidak dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung.
"Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang saudara miliki akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dipilihnya Ali Mukartono untuk menggantikan posisi Adi Toegarisman karena kualitas yang dimiliki oleh Ali tak jauh berbeda dengan Adi dalam menangani suatu perkara atau kasus.
"Pasti karena kalau saya pilih ya tentunya yang mampu dan insya Allah Pak Ali akan sama polanya dengan Pak Adi. Karena bagaimanapun juga, kami sama-sama di sini. Jadi tahu persis pergerakan-pergerakannya," ungkapnya.
"Jadi, insya Allah Pak Ali bisa sama dengan Pak Adi, tentunya Pak Adi juga tidak jauh-jauh ada di Jakarta. Jadi bisa lakukan koordinasi," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement