Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap koleganya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Harun Masiku.
Pada pemeriksaan terkait suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini, Arief mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Ini merupakan pemeriksaan kedua Arief terkait kasus ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, 28 Januari 2020, Arief dicecar sekitar 22 pertanyaan. Menurut Arief, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
Di hadapan penyidik, Arief menyatakan tak pernah mengenal Harun Masiku. Meski demikian, Arief mengaku Harun Masiku pernah menemuinya di gedung KPU. Saat itu Harun menyampaikan surat uji materi atau judical review terkait peratutan KPU soal penetapan anggota DPR terpilih.
"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," kata Arief.
Arief mengatakan, saat itu dia menegaskan kepada Harun bahwa pihaknya tetap berpegangteguh terhadap peraturan KPU. Dalam hal ini Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun PDIP berdasarkan fatwa MA berkeras mengajukan Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai. Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku dan ditolak KPU.
"Saya sampaikan enggak bisa ditindaklannjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD," kata Arief.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sangkaan ke Harun Masiku
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement