Kasus Jiwasraya, Kejagung Temukan Tambang Emas dan Batu Bara Milik Heru Hidayat

Kejaksaan Agung menemukan aset milik salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 16:09 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan aset milik salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat. Aset yang ditemukan itu yakni tambang emas dan batu bara yang berada di satu daerah.

"Kalau batu bara kan ada di Sendawar, Kalimantan Timur, Kutai Barat. Kalau emas ada di Lampung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Nah ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampai juga stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.

Sementara, mengenai tambang emas yang berada di Lampung, ia menyebut, belum adanya kegiatan atau operasional.

"Sekarang sedang dikoordinasikan antara penyidik ke Kementerian BUMN. Tentang itu, karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain di situ, sedang diselesaikan penyidik," sebutnya.

Saksikan video di bawah ini:

Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir 25 SID

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID) terkait kasus Jiwasraya. Permohonan dilakukan terhadap 25 SID.

"Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, 25 SID itu dibuka karena tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dan sudah diteliti ulang. Pemiliknya hanya memiliki kesamaan nama dengan pihak-pihak yang dimintakan blokir.

"Yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka di antara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini, sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," tutur Febri.

Alasan itu lah yang membuat pihaknya meminta kepada OJK untuk membuka kembali 25 SID tersebut. Lalu untuk SID yang masih diblokir, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Nah, (SID) yang lain masih didalami penyidik dan diyakini oleh penyidik terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik juga sedang konsentrasi merapikan berkas, karena ini kita dorong untuk tahap 1, ini menyangkut dengan administrasi barang bukti yang begitu banyak," ujar Febri.

"Ada ribuan sertifikat, diteliti nomor sertifikatnya, penamaan sertifikatnya itu sendiri," sambung dia soal kasus Jiwasraya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya