Anies: 115 Pasien di Jakarta Dipantau Terkait Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, selama sebulan terakhir terdapat sejumlah pasien di Ibu Kota yang diawasi terkait dugaan virus corona atau COVID-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mar 2020, 12:43 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 12:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, selama sebulan terakhir terdapat sejumlah pasien di Ibu Kota yang diawasi terkait dugaan virus corona atau COVID-19.

"Di DKI ada 115 orang yang dalam pemantauan dan ada 32 orang pasien dalam pengawasan," kata Anies di kantor Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat dapat menghubungi call center jika memiliki informasi soal dugaan virus corona di lingkungannya. Dia mengaku menyiapkan tim cepat tanggap.

"Bisa dihubungi lewat 112 dan seluruh sarana kesehatan di Pemprov DKI termasuk personalianya akan siap merespons cepat. Dalam urusan ini, kita seluruh jajaran sudah siap," ucapnya.

Selain itu, Anies mengatakan segera membentuk tim untuk pencegahan virus corona. Tim akan dipimpin oleh Asisten Bidang Kesra DKI Jakarta, Catur Laswanto.

"Nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19," ujar Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instruksi Gubernur Waspada Virus Corona

Enam Tewas Kena Corona, Warga Italia Beraktivitas Pakai Masker
Warga mengenakan masker berjalan masuk ke sebuah stasiun kereta bawah tanah di Milan, Italia (24/2/2020). enam orang meninggal dan 222 lainnya teruji positif infeksi COVID-19 di Italia. (Xinhua/Daniele Mascolo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di wilayah ibu kota.

Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya