KPK dan Kemendes PDTT Sepakat Awasi Dana Desa

Abdul Halim menilai, perlu pengawasan dan pendampingan KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2020, 20:53 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 20:53 WIB
Mendes PDT Abdul Halim Iskandar di KPK
Mendes PDT Abdul Halim Iskandar berkunjung ke KPK, Selasa (3/3/2020). (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sepakat membangun sistem untuk mengawasi dana desa.

Hal tersebut disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar usai bertemu dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

"Kita membangun sebuah sistem pengawasan atau pemenfaatan dana desa supaya lebih bagus lagi," ujar Abdul Halim di Gedung KPK.

Abdul Halim mengatakan, sistem pengawasan ini diperlukan lantaran desa saat ini mengelola dana yang sangat besar. Dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020.

Selain dana desa dari pemerintah pusat, anggaran pendapatan dan belanja desa (APDes) berasal dari sejumlah sumber lainnya, seperti alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pendapatan asli desa.

"Kalau kita masuk ke APBDes itu total Rp 130 triliun se-Indoensia karena ada empat sumber di APBDes itu," kata dia.

Untuk itu, Abdul Halim mengatakan, diperlukan pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin.

"Kita diskusikan supaya kami mendapat pendampingan KPK di Deputi Pencegahan khususnya supaya manfaatkan dana desa semakin optimal," kata dia.

Abdul Halim mengatakan, dana desa saat ini berfokus pada transformasi ekonomi dan Peningakatan sumber daya manusia. Dia memastikan, pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai teknis sistem pengawasan dana desa.

"Termasuk arahan KPK dalam menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dana Desa Jadi Fokus KPK

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi concern lembaga antikorupsi. KPK, kata Lili berupaya memastikan agar dana desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Tadi dalam rapat untuk peran Kemendes juga urusan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Jadi ada acuan dan Kemendes dan KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya