DPRD Gelar Pemilihan Cawagub DKI Jakarta 23 Maret 2020

Panitia pemilihan (Panlih) hingga kini masih menunggu berkas dari kedua Cawagub dan kemudian akan diverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Mar 2020, 18:09 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 18:09 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Gubernur DKI, Basri Baco menyatakan jadwal paripurna pemilihan akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020. Dia menyebut jadwal pemilihan Wagub telah diselesaikan. 

"Bahwa tanggal 23 (Maret) akan diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," kata Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas dari kedua Cawagub dan kemudian akan diverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada. Lanjut dia, untuk proses pemilihan Cawagub berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya. 

"Waktu perbaikan kurang lebih dua hari. Intinya kita melaksanakan sesuai dengan tatib," jelasnya. 

Dua Cawagub yang diajukan yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan pimpinan DPRD sepakat memilih calon wakil gubernur (cawagub) DKI secara tertutup. 

Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil tata tertib cawagub periode DPRD sebelumnya.

"Kita dalam draft yang lama itu tertutup. Saya dan kawan-kawan ada yang minta terbuka," kata Taufik di gedung DPRD usai menjalani rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa, 18 Februari 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Digelar Tertutup

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Taufik mengatakan, pemilihan tertutup bukan dimaknai proses pemilihan cawagub tidak terbuka untuk publik. Tertutup yang dimaksud Taufik adalah bahwa seluruh anggota DPRD menulis nama cawagub untuk kemudian dimasukan ke dalam kotak.

Proses penulisan nama tersebut, dipastikan Taufik, tetap terbuka untuk publik. Sehingga menurutnya, azas transparansi tetap dijunjung legislatif.

"Ya pemilihannya boleh dilihat. Yang dimaksud tertutup itu adalah pemilihannya dengan menuliskan di atas kertas, dimasukin ke kotak, begitu. Kalau terbuka kan misalkan siapa yang milih Riza, berdiri, begitu. Kan itu lebih transparan jadinya," ujar politikus Gerindra tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya