Liputan6.com, Jakarta - Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta agar penyelenggara balap mobil listrik atau Formula E wajib menjalankan studi kelayakan terlebih dahulu.
"Kami tegaskan sebelum balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan," kata aggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Yayat Supriatna, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 53 disebutkan pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Advertisement
Sedangkan dalam pasal 86 berbunyi pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Sementara itu anggota lainnya Bambang Hero Saharjo menyatakan, Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima hasil studi kelayakan terkait adanya rencana penyelenggaraan Formula E ataupun revitalisasi Monas.
Sebab lanjut dia, haid studi nantinya akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.
"Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak," jelasnya.
Rencananya penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula dilangsungkan pada 6 Juni 2020. Penyelenggaraan itupun akan berlangsung selama lima tahun ke depan hingga 2024.