Hukuman Penimbun Masker, Mahfud Md: Bisa Dicari Pasal Pelanggarannya

Namun, dia menuturkan, jika ada yang menimbun masker kemudian dibagi-bagikan secara gratis, itu hal yang lain.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2020, 18:29 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 18:29 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md kembali mengingatkan kepada pihak-pihak yang menimbun masker untuk mencari keuntungan pribadi, lantaran virus corona, bisa saja ditindak oleh pihak Kepolisian. Apalagi dijual dengan harga mahal.

"Karena itu akan mengacaukan. Bisa dicari pasal-pasal pelanggarannya, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam-macam. Bisa dicari lah ya," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, (5/3/2020).

Namun, dia menuturkan, jika ada yang menimbun masker kemudian dibagi-bagikan secara gratis, itu hal yang lain.

"Tapi kalau orang menimbun masker untuk dibagi, tentu itu akan lain," jelas Mahfud.

Dalam hukum, dia menjelaskan, perbuatannya sama-sama menimbun. Tapi niatnya sudah berbeda.

"Satu ingin menolong, yang satu ingin mencari keuntungan," kata Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polisi Proporsional

Dia pun merasa yakin, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat ini sudah proporsional. Meskipun dirinya tak menjelaskan, apakah masker yang disita oleh aparat Kepolisian bisa dibagian ke masyarakat atau tidak.

"Itu yang ditindak oleh polisi, saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya