Mundur Sekian Lama, Eksekusi Lahan untuk Depo LRT Bekasi Berjalan Mulus

Usai membacakan penetapan putusan, proses eksekusi dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 10:21 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 10:21 WIB
lahan
Salah satu bangunan yang dirobohkan dalam eksekusi lahan untuk Depo LRT Jabodebek di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses yang panjang, Kamis pagi Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat mengeksekusi lahan untuk Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi Timur. Sebanyak 19 bidang berupa tanah dan bangunan di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi dirobohkan.

Proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan oleh PN Cikarang. Usai membacakan penetapan putusan, proses eksekusi dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat. Proses tersebut terpantau berjalan lancar dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

"Alhamdulillah secara keseluruhan proses yang dijalani hari ini berjalan dengan lancar. Tinggal ada dua bidang yang memerlukan proses tambahan. Warga setelah ini tinggal melakukan pengambilan uang ganti untung ke PN Cikarang, yang prosesnya memakan waktu paling lama dua hari sejak hari ini," jelas Fadliansyah, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan LRT Jabodebek ketika ditemui di lokasi, Kamis (12/3/2020).

Sementara Charles Mardianus, Lurah Jatimulya Bekasi, memberi keterangan bagaimana proses ganti untung lahan Depo LRT Jabodebek ke masyarakat selama ini berjalan. Menurutnya, meski memakan waktu yang tidak singkat, proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan sebagian besar warga kelurahan Jatimulya yang terkena pengerjaan Depo LRT Jabodebek saat ini sudah menerima harga ganti untung dari pemerintah.

"Ganti untung depo LRT ini semua tahapan sudah dilalui dan melibatkan komunikasi ke warga," ujar Charles.

Salah satu warga yang sudah lebih dulu mendapat ganti untung dari pemerintah adalah Lenny, istri dari Amit Setiawan, yang tercatat memiliki lahan seluas 3.702 meter persegi di daerah tersebut.

"Sudah (dibayarkan). Alhamdulillah semua ada manfaatnya buat kami. Mudah-mudahan tanah atas nama kami tersebut banyak berkahnya untuk semua," ujar Lenny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rampung Juli 2021

Sebelumnya, dengan harga yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terdapat ratusan masyarakat yang sudah menyetujui pembebasan lahan dan menerima ganti untung dari pemerintah. Sedangkan pembacaan putusan pada pagi tadi ditujukan kepada belasan rumah yang sebelumnya sampai ke proses konsinyasi.

Untuk diketahui, konsinyasi sendiri merupakan penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang/ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lahan yang berhasil dikosongkan nantinya akan mulai dibangun Depo LRT Jabodebek seluas 12,2 hektare oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja.

Untuk diketahui, luas keseluruhan depo LRT ini nantinya adalah 12,22 hektare, yang terdiri dari akses depo seluas 1.7 hektare dan area depo seluas 10,52 hektare. LRT Jabodebek sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2020 karena terkendala pembebasan lahan, setelah pembebasan lahan ini, proyek ini ditargetkan bisa rampung pada Juli 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya