Meski Ada Covid-19, PPATK Tetap Pastikan Pengawasan Keuangan Berjalan

Seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan work form home harus berada di tempat tinggal masing-masing.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mar 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 18:06 WIB
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah penyebaran virus Corona baru atau Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home/WFH) terhitung sejak Senin hingga 31 Maret 2020.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, penerapan pola WFH ini semuanya mempertimbangkan jenis perkerjaan yang dilakukan, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

"Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Dia menegaskan, seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing.

Jika ada kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasannya langsung. 

"Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung. Serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," jelas Dian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menunda Perjalanan Dinas

Selain itu, pihaknya juga memutuskan pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering. 

"Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia," ungkapnya. 

Namun, dia memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan, dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu untuk merespons secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran Covid-19. 

"Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PPATK," ucap Dian. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya