Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Lampung meringkus Nirwan Setiawan (40), penyebar hoaks soal virus corona atau Covid 19 yang meresahkan warga, pada Selasa 24 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Nirwan Setiawan memposting sebuah video terkait terkait seorang pasien 01 terkena virus Corona (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.
Postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM.
Advertisement
Zahwani mengatakan, pihaknya langsung mengkonfirmasi informasi itu ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. Ternyata, hoaks.
"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja.
"Video itu disebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK," ucap dia.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.