Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap Corona. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran jumlah kasus positif di Jakarta cukup tinggi.
Pada surat bernomor 7 tahun 2020 itu, Anies menyerukan perangkat desa mulai tingkat lurah, RW, RT, PKK, berperan aktif mendata warganya berpotensi tinggi terpapar virus Corona.
Baca Juga
Adapun masyarakat rentan terpapar, berdasarkan surat edaran tersebut yakni; masyarakat yang lanjut usia (diatas 60 ), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap paru-paru, dan pengidap kanker.
Advertisement
Anies juga menyerukan selama proses pendataan para perangkat desa terlebih dahulu menguasai tentang gejala Corona. Agar sosialisasi mengenai pencegahan virus Corona berjalan dengan maksimal.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video piihan di bawah ini:
Situs Informasi soal Corona
Untuk informasi mengenai gejala ataupun informasi seputar Covid-19, bisa diakses melalui corona.jakarta.go.id
Tidak lupa, saat mendatangi warga berpotensi tinggi terpapar Covid-19, para perangkat desa diharuskan dalam kondisi yang sehat, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Apabila dari pendataan ditemukan orang gejala Covid-19 segera menghubungi nomor 081388376955.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement