Anies Baswedan Keluarkan Surat Edaran, Minta RT/RW Data Warganya Rentan Terpapar Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 22:33 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 22:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap Corona. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran jumlah kasus positif di Jakarta cukup tinggi.

Pada surat bernomor 7 tahun 2020 itu, Anies menyerukan perangkat desa mulai tingkat lurah, RW, RT, PKK, berperan aktif mendata warganya berpotensi tinggi terpapar virus Corona.

Adapun masyarakat rentan terpapar, berdasarkan surat edaran tersebut yakni; masyarakat yang lanjut usia (diatas 60 ), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap paru-paru, dan pengidap kanker.

Anies juga menyerukan selama proses pendataan para perangkat desa terlebih dahulu menguasai tentang gejala Corona. Agar sosialisasi mengenai pencegahan virus Corona berjalan dengan maksimal.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video piihan di bawah ini:


Situs Informasi soal Corona

Untuk informasi mengenai gejala ataupun informasi seputar Covid-19, bisa diakses melalui corona.jakarta.go.id

Tidak lupa, saat mendatangi warga berpotensi tinggi terpapar Covid-19, para perangkat desa diharuskan dalam kondisi yang sehat, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Apabila dari pendataan ditemukan orang gejala Covid-19 segera menghubungi nomor 081388376955.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya