Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Mar 2020, 06:07 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 06:07 WIB
MTs Pakis dan MTs Ma’arif NU 2 Cilongok menjadi MTs pertama di Banyumas yang menggelar ujian semester dengan menggunakan android dan komputer. (Foto: Liputan6.com/Isrodin untuk Muhamad Ridlo)
Ilustrasi siswa Madrasah Tsanawiyah (Foto: Liputan6.com/Isrodin untuk Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. Menurut Umar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Umar di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Umar.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, danmembiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah," lanjutnya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penambahan Alokasi Kuota Internet

Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Umar.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya