Pasien Corona di Serang Terus Bertambah, Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang

Sementara, pasien yang terkonfirmasi positif Corona di Kota Serang, Banten berjumlah 67 kasus, dengan rincian 59 orang dirawat, 7 meninggal dan 1 orang sembuh.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Mar 2020, 13:28 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 13:28 WIB
Rumah Sakit Palang Merah di Wuhan
Dokter melihat layar saat memeriksa pasien yang terinfeksi virus corona COVID-19 di rumah sakit Palang Merah di Wuhan, 16 Februari 2020. Virus corona baru, Covid-19, telah mewabah hingga ke lebih dari 60 negara dimana dari kasus-kasus infeksi, ada lebih dari 3.000 kematian yang terjadi. (STR/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Serang Banten memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA sederajat di wilayahnya, lantaran meningkatnya jumlah orang yang terinveksi virus Corona atau Covid-19. 

Saat ini mereka yang masuk dalam kategori orang dalam pemantaua (ODP) di Kota Banten berjumlah 1.614 orang. Kemudian yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 225 orang.

Sementara, pasien yang terkonfirmasi positif Corona berjumlah 67 kasus, dengan rincian 59 orang dirawat, 7 meninggal dan 1 orang sembuh.

"Memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten hingga 1 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu (28/03/2020).

Sebelumnya, masa belajar di rumah ini akan berakhir Senin, 20 Maret besok. Namun, kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020.  

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Surat Edaran Gubernur

Perpanjangan masa belajar siswa di rumah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus Copvid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

Wahidin berharap orangtua dapat mengawasi anak-anaknya agar tetap belajar di rumah dan tidak keluyuran atau bermain dil uar rumah, terutama di lokasi kerumunan massa.

"Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya