Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian itu akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat pada Senin (30/3/2020).
Sebab kebijakan karantina wilayah harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia menyatakan rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, lanjut dia, larangan diberlakukan untuk orang luar dilarang masuk wilayah Jakarta dan sebaliknya.
"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya," jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Lockdown
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown untuk mengatasi wabah Corona. Namun, akan memberlakukan karantina wilayah.
Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Tidak akan lakukan memberlakukan lockdown tetapi karantina wilayah. Orang sering menyamakan karantina wilayah dan lockdown padahal keduanya berbeda," kata Mahfud Md di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Karantina wilayah ini, kata dia, merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement