Mahfud Sebut Anies Baswedan Minta Izin Jokowi untuk Karantina Wilayah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mar 2020, 11:39 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 11:39 WIB
Khawatir COVID-19, Warga Cipinang Melayu Tutup Jalan dengan Seng
Warga berada di balik pagar pembatas yang menutup akses menuju kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Warga membatasi aktivitas pengunjung yang melintasi kawasan mereka dengan menutup sebagian jalan dengan seng guna mengantisipasi penyebaran corona Covid-19 (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan karantina wilayah di Jakarta guna mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyebutkan surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya Minggu Sore atau 29 Maret 2020 kemarin.

"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.

Sebab kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Orang Luar Dilarang Masuk Jakarta

Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia menyatakan rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, kata dia, larangan diberlakukan untuk orang luar dilarang masuk wilayah Jakarta dan sebaliknya.

"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyatakan terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.

"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya