Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Dengan berlakuknya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.
Advertisement
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.
Jokowi memento agar Daerah berkoordinasi dennen Gugus Tugas Covid-19 dalam menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi