Jokowi: Darurat Sipil Disiapkan jika Terjadi Keadaan Abnormal, Tidak Sekarang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario pandemi virus Corona (Covid-19), mulai dari ringan hingga terburuk. Adapun kebijakan darurat sipil Corona, kata dia, disiapkan apabila keadaan abnormal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2020, 16:24 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 16:24 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario pandemi virus Corona (Covid-19) mulai dari ringan hingga terburuk. Adapun kebijakan darurat sipil Corona, kata dia, disiapkan apabila keadaan abnormal.

"Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu harus kita siapkan. Tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan keputusan presiden (keppres) yang berkaitan dengan aturan itu. Jokowi meminta agar seluruh kepada daerah berkoordinasi dengan Ketua Guhus Tugas Penanganan Covid-19 terkait aturan tersebut.

"Dengan terbitnya PP dan Keppres ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ucapnya.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan keprres," kata Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembatasan Sosial Berskala Besar

Adapun Pembatasan Sosial Berskala Besar, yakni negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya