Ditjen PAS: Narapidana Terbanyak yang Dibebaskan Berasal dari Sumatera Utara

Sebelumnya, Kemenkumham akan membebaskan 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, dan LPKA, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 13:24 WIB
Lapas Cipinang Disemprot Disinfektan Cegah COVID-19
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 antar tahanan maupun sipir penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Hukum dan HAM membebaskan narapidana dan anak melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Covid-19.  

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengungkap, narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui berasal dari Sumatera Utara.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi dari Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Pada posisi kedua, berasal dari Jawa Timur sebanyak 4.347 orang napi dan anak, serta disusul Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, kepala lapas, rutan dan LPKA telah dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak tersebut. Adapun balai pemasyarakatan, kata dia, akan melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

Bukan Napi Risiko Tinggi

ilustrasi lapas
Petugas Lapas di Nusakambangan. (Liputan6.com)

Nugroho juga menegaskan, narapidana atau anak yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Dengan Syarat

Lapas Cipinang Disemprot Disinfektan Cegah COVID-19
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 antar tahanan maupun sipir penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya