Jokowi Minta Menteri Ajak Tokoh Masyarakat Berperan Tangkal Corona Covid-19

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta menteri terkait melibatkan tokoh agama dan ormas untuk memberikan pendidikan serta edukasi pada masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2020, 12:36 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 12:36 WIB
Capres petahana Jokowi menunjukkan contoh kartu prakerja, yang merupakan program baru bila terpilih kembali di Pilpres mendatang. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)
Capres petahana Jokowi menunjukkan contoh kartu prakerja, yang merupakan program baru bila terpilih kembali di Pilpres mendatang. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta menteri terkait melibatkan tokoh agama dan ormas untuk memberikan pendidikan serta edukasi pada masyarakat. Hal tersebut bertujuan penerapan physical distancing atau jarak aman untuk mencegah pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pelibatan tokoh-tokoh agama, tokoh ormas untuk memberikan pendidikan, mengedukasi masyarakat dalam mensosialisasikan disiplin penerapan jaga jarak aman, betul-betul bisa dikerjakan," kata Jokowi saat rapat terbatas untuk Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul 2020 melalui telekonference di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

Edukasi yang diberikan oleh tokoh masyarakat kata Jokowi dimulai dengan menyerukan pentingnya mencuci tangan, mengurangi mobilitas, hingga mengenakan masker. Tidak hanya itu, juga penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Juga penerapan PSBB ini perlu disampaikan terus dalam rangka menjalankan protokol kesehatan secara ketat, baik di rumah maupun di luar rumah secara disiplin," ungkap Jokowi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapkan Kebijakan PSBB

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan PSBB dalam menekan angka penyebaran virus corona. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, dikatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh membatasi pergerakan orang atau barang baik yang masuk ataupun keluar ke suatu wilayah. Namun, kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) apabila menerapkan PSBB.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari draf PP PSBB, Rabu (1/4/2020).

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya