Tiga Pekan Tidak Salat Jumat karena Corona, Bagaimana Hukumnya ?

Zainut mengatakan, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Apr 2020, 09:12 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 09:12 WIB
Salat jumat ditiadakan
Sebuah spanduk pemberitahuan peniadaan salat jumat terpasang di pintu masuk Masjid Istiqlal. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak  msyarakat khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalkan ibadah mingguan bagi kaum Muslimin ini.

"Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid 19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus Corona di Jakarta terus meningkat tajam," lanjut Zainut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Warga Jakarta Tak Wajib Jumatan

Zainut Tauhid Sa’adi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (7/10/2018).

Merujuk pada hal tersebut, artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI, maka boleh tidak shalat jumat dan diganti dengan salat zuhur.

Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang mendengar azan di waktu salat jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa uzur. 

"Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut," Zainut manandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya