Liputan6.com, Jakarta - Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi menangani sebanyak 72 kasus hingga Jumat (3/4/2020) ini.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Baca Juga
"Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo soal hoaks Corona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona.
"Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
Advertisement