Hina Jokowi dan Habib Lutfhi di Medsos, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula saat sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi penghinaan presiden
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang driver ojek online berinisial MAA (20) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. MAA juga dituding menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.

Kasus ini bermula saat sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

"Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Dia menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan agar Habib Lutfi bertindak atas kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.

"Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjamaah. Padahal menurut keyakinan pelaku, penyakit itu merupakan ujian dari Allah," ujar Yusri.

MAA menilai, lanjut dia, orang tak bertakwalah yang menganggap wabah Corona sebagai musibah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Sangkaan

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Habib Luthfi dan menghina Jokowi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

"Disita satu unit handphone warna biru," kata Yusri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya