Ombudsman Surati Panitia Pemilihan Klarifikasi SK Cawagub DKI 

Ombudsman Jakarta Raya akan meminta klarifikasi karena diduga ada pelanggaran administrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 07:57 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 07:57 WIB
Banner Infografis Siapa Cawagub DKI Pendamping Anies Baswedan?
Banner Infografis Siapa Cawagub DKI Pendamping Anies Baswedan? (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya akan meminta klarifikasi tentang mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) ketetapan dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang diduga ada pelanggaran administrasi. Permintaan klarifiasi akan ditujukan kepada panitia pemilihan cawagub.

"Besok (Senin) kami kirimkan surat kepada panlih. Permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dulu, karena mengacu pada masa tanggap darurat COVID-19," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Teguh menilai SK ketetapan dua cawagub DKI Jakarta, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, yang dikeluarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (24/3/2020) dianggap melangkahi salah satu dari dua prosedur yang menjadi dasarnya.

Menurut dia, prosedur pertama, yakni Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 28/-071.812 tanggal 21 Januari 2020 yang tidak ada masalah. Namun untuk yang kedua, mengenai berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020, ada yang dilangkahi.

Pasalnya, lanjut Teguh, berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi itu terbit ketika salah satu calon, Ahmad Riza Patria, belum melengkapi syarat administrasi pencalonan berupa surat pengesahan mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dari Presiden RI. Di mana surat itu, baru diterbitkan presiden lima hari kemudian atau tanggal 23 Maret 2020.

"Artinya, BA hasil penelitian panlih yang menjadi dasar dikeluarkannya SK ketetapan cawagub, saat itu tidak lengkap. Salah satu kandidat baru melengkapi dokumen persyaratan pada 23 Maret, bukan pada 18 Maret sebagaimana hasil penelitian dokumen persyaratan kandidat yang dilakukan panlih," ujarnya.

 

Riza Patria Harus Kantongi Izin Mengundurkan Diri

Menurut Teguh, Riza Patria harus mengantongi surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden RI. Hal ini sebagaimana Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain itu, pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Sementara Riza Patria mengajukan pengunduran dirinya secara perorangan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco dan ditembuskan kepada Presiden RI.

"Saya tekankan, kami berbicara mengenai hal ini bukan berarti membela salah satu kandidat. Tapi kami melihat adanya dugaan malaadministrasi proses pemilihan wagub DKI. Kalau ini didiamkan, dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat," katanya.

Pada Senin (23/3) pagi, sedianya DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan wagub DKI Jakarta dari dua partai pengusung yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra, tetapi rapat ditunda akibat merebaknya virus corona.

Namun belakangan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati Paripurna Pemilihan Wagub DKI digelar pada Senin (6/4). Sementara uji publik dan pemaparan visi dan misi kedua kandidat itu digelar secara teleconference di kalangan anggota DPRD DKI saja pada Jumat (3/4/2020)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya