Anies Baswedan: Pemprov DKI Akan Tingkatkan Patroli Selama PSBB

Anies juga melarang masyarakat untuk membuat kerumunan atau kegiatan berkumpul lebih dari lima orang.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Apr 2020, 23:18 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 23:18 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bersama Forkopimda akan melakukan sosialisasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) selama dua hari ke depan.

"Sosialisasi dua hari Rabu dan Kamis. Dan aturan secara detail besok, Jumat bisa kita laksanakan bersama-sama," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Sedangkan saat pelaksanaan PSBB patroli dari Forkopimda akan ditingkatkan. Hal itu guna mencegah adanya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta, sebab saat ini jumlah positif terus mengalami kenaikan.

"Jadi patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua," ucapnya.

Selain itu, Anies juga melarang masyarakat untuk membuat kerumunan atau kegiatan berkumpul lebih dari lima orang. Dia juga menyebut adanya tindakan tegas bila masyarakat tidak mematuhi aturan yang ada.

"Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas," ujar dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diterapkan 10 April

Sementara itu, Anies menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar dia.

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadan di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya