Kemendagri Tunda Pengurusan E-KTP hingga Corona Mereda

Meskipun ditunda, perekaman KTP elektronik tersebut masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Feb 2022, 15:18 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 09:20 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menunda mengurus kependudukan hingga masalah virus corona mereda. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran tanggal 16 Maret 2020. 

"Esensinya masih sama. Kita berlakukan sampai pandemi Corona berakhir," ucap Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut, dia meminta kepada Kadis Dukcapil mbuat pengumuman agar masyarakat yang tidak sangat urgent menunda pengurusan dokumennya.

"Yang urgent tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," tulisnya.

Selain itu, untuk juga menunda perekaman KTP elektronik (E-KTP), khusus layanan perekaman E-KTP, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya.

"Kecuali untuk hal yang sangat urgent," demikian isi salah satu poin dalam surat.

Meskipun ditunda, perekaman E-KTP masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya. Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya