PSBB Jakarta Berlaku, Dilarang Naik Sepeda Motor Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

Ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Apr 2020, 07:23 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 22:55 WIB
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Anies Baswedan pun telah meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya.

Ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta itu. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.

Anies mengatakan, masyarakat diizinkan menggunakan sepeda motor jika memenuhi dua hal. Pertama, masyarakat diizinkan mengendarai sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Lalu, bagaimana jika tidak memenuhi satu dari dua hal itu?

"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies Baswedan soal aturan PSBB Jakarta.

Berlaku 14 Hari

Anies Baswedan mengatakan, PSBB Jakarta berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020. Aturan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan. 

"Berlaku 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya