22 Hari Jalani Karantina Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Diizinkan Pulang

Meski demikian, politisi PAN ini harus mengikuti prosedur yakni menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Apr 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 17:54 WIB
bima arya
Wali Kota Bogor Bima Arya diperbolehkan pulang setelah menjalani karantina selama 22 hari di RSUD Kota Bogor, Sabtu (11/4/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Setelah 22 hari menjalani karantina di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya akhirnya diperbolehkan pulang. Bima Arya terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 empat hari usai pulang dari Turki pertengahan Maret 2020.

Direktur RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir membenarkan Bima Arya sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter, Sabtu (11/4/2020). Hal itu karena Bima dinyatakan sehat secara klinis.

"Secara umum, kesehatannya terus membaik secara signifikan," ujar Ilham melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, politisi PAN ini harus mengikuti prosedur yakni menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Selama isolasi mandiri, Bima Arya harus berada di kamar khusus dan menggunakan masker.

"Tapi Pak Wali sudah tidak perlu lagi didampingi perawat, hanya isolasi mandiri seperti yang lain. Sudah dibekali obat dan harus minum sesuai aturan," kata dia.

Sementara itu, Bima Arya mengatakan selama menjalani karantina di RSUD Kota Bogor kondisinya terus stabil dan membaik. Sebab, selama dikarantina ia rutin berolahraga, makan dan istirahat teratur.

"Alhamdulillah, setelah 22 hari dirawat di RSUD, hari ini tim dokter RSUD membolehkan saya dan salah satu ASN yang dirawat untuk pulang dan melanjutkan isolasi secara mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab," ujar Bima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ikuti Arahan Pemerintah

Bima pun mengajak warganya untuk terus mengikuti arahan dari pemerintah, baik physical distancing maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Kota Bogor setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan RI. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Karena virus ini tidak pandang bulu bisa menyerang siapa pun dengan cara yang tidak kita ketahui. Apa pun jabatannya, apa pun agamanya, dimanapun tinggalnya, berapa pun gajinya, semua bisa terkena. Jadi terpenting kita harus menjaga diri, membatasi, diam di rumah itu hal yang paling betul. Mentaati imbauan pemerintah untuk PSBB itu hal yang tidak ada lagi pilihan. Jadi walaupun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker," jelas Bima.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya