Pemerintah Proses Pengajuan PSBB Corona Banten

Pemerintah telah menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dan lima kabupaten/kota di Jawa Barat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Apr 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 16:51 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah saat ini sedang memproses pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal tersebut menyusul keputusan Kementerian Kesehatan yang sudah resmi menyetujui penerapan PSBB di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan," kata Yuri telekonference di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dia berharap pengajuan tersebut bisa disetujui oleh pemerintah. Dengan begitu, kata dia, pengklasteran bisa memudahkan penanganan penyebaran virus corona.

"Kami berharap bisa disetujui, sehinggamaka kluster bisa lebih terintegrasi, bisa memudahkan kita, dalam aspek epidemiologinya," kata Yuri.

Nantinya jika Banten sudah menerapkan PSBB, kata dia, aktivitas masyarakat bisa dikendalikan. Kontak dekat bisa terkontrol dengan baik.

"Agar kontak dekat, tranmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin, supaya penyebaran ini bisa diselesaikan bersama-sama," jelas Yuri.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Jabar Mulai 15 April 2020

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan PSBB di lima daerah pada Rabu (15/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Menteri Kesehatan secara resmi menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

"Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam Konferensi Pers, Minggu, (12/4).

Pelaksanaan PSBB di lima daerah tersebut, lanjut Ridwan, akan dimulai pada Rabu 15 April, dini hari. "Kami koordinasikan dan kami menetapkan PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu tanggal 15 April dini hari," ungkapnya.

Menurut dia, PSBB akan dilakukan selama 14 hari. Setelah itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PSBB.

"Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," jelas dia.

Salah satu kegiatan yang akan dilakukan sepanjang PSBB yakni tes masif untuk melacak penyebaran Covid-19. "Kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini test masif sebagai metode pelacakan penyebaran virus akan kami maksimalkan," terangnya.

"Per hari ini sudah 70.000 tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan sampai 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000," tandasnya.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya