Liputan6.com, Jakarta - Banten akan menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Sabtu dini hari, 18 April 2020 pukul 24.00 WIB. PSBB akan berlaku untuk wilayah Tangerang Raya, Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Jakarta dan Bogor di Jawa Barat (Jabar).
"Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB," kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dalam jumpa pers di rumah dinas nya di Kota Serang, Banten, Senin (13/4/2020).
Dia menjelaskan, hari ini hingga besok, Selasa 14 April 2020, Pemprov Banten akan mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PSBB.
Advertisement
Kemudian Rabu hingga Kamis, 15-16 April 2020 dilakukan sosialisasi penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Pembatasan sosial untuk sebagian wilayah Banten akan berlaku selama dua pekan.
"Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub. Waktu dua hari bisa kita lakukan sosialisasi," terang dia.
Wahidin mengatakan, pematangan Pergub, Perwal, maupun Perbup dilakukan pada penerapan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar social distancing dan phsyical distancing selama pemberlakukan PSBB. Sehingga tidak ada lagi aktifitas masyarakat di luar rumah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengikuti Pergub yang dipakai oleh DKI
Pergub Banten mengenai PSBB yang sedang dimatangkan, diakui WH mengikuti Pergub yang dipakai oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun akan ditambahi oleh pemberian saksi.
"Social distancing memang perlu ada penegasan, apakah harus ada sanksi. Ini yang sedang dilakukan biro hukum untuk konsultasi dengan beberapa ahli hukum, termasuk konsolidasi dengan kabupaten, kota. Dasarnya kita pelajari pergub DKI dan Jabar, ada enggak karakteristik Banten yang bisa kita tampilkan, termasuk keamanan kan," jelas Wahidin.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement