Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022. Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang mengundurkan diri karena terbelit kasus korupsi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 38/P/2020 tentang Pengesehana Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UU RI tahun 1945," ucap Raka Sandi di hadapan Jokowi, Rabu (15/4/2020).
Advertisement
Dia juga berjanji akan menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, adil, dan jujur demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, Pesiden-Wapres dan DPRD serta demi meneggakkan demokrasi.
"Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuam Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," kata Raka Sandi.
Dewa Raka Sandi merupakan anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum Data dan Informasi. Sebelum menjadi anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali.
Dia telah menyerahkan surat pengunduran diri oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu RI. Raka Sandi ditetapkan menjadi anggota KPU dalam rapat paripurna yang digelar DPR yang digelar Kamis 27 Februari 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lantik Kepala BP2MI
Selain Raka Sandi, Jokowi juga melantik Benny Ramdani sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pelantikan sesuai dengan Keppres Nomor 72/TPA tentang Pengangkatan Kepala BP2MI.
Tak hanya itu, pihak Istana juga menerapkan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona. Tamu undangan yang hadir pun tak sebanyak pelantikan biasanya.
Advertisement