Liputan6.com, Jakarta Lima kabupaten/kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di Provinsi Jawa Barat mengajukan pemberhentian sementara operasional Kereta Commuter Line (KRL).
Dalam surat yang ditandatangani lima kepala daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok itu, disebut bahwa selama penerapan PSBB pada 15 April lalu, stasiun KRL di sejumlah wilayah tersebut terpantau ramai. Kondisi tersebut kontraproduktif dengan tujuan diterapkannya PSBB.
"Sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL commuter line di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Botabek), masih terjadi penumpukan penumpang dalam jumlah banyak sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga physical distancing," tulis surat bernomor 16/Covid-19/Sekret/IV/2020 tertanggal 15 April 2020.
Advertisement
Permintaan tersebut diajukan kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B. Panjaitan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami 5 (lima) Kepala Daerah yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya, bersama-sama mengajukan permohonan penghentian sementara operasional KRL commuter line ke wilayah Bodebek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus transmisi COVID-19, yang diakibatkan oleh perjalanan melalui moda kereta api ini," pinta para kepala daerah.
Â
Masih Menungu Keputusan
Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan akan tetap melayani pelanggan di kawasan Jabodetabek dengan waktu pembatasan operasional yang mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2020) hingga Jumat (17/4/2020).
"KCI telah mengetahui usulan lima kepala daerah Bodebek untuk menghentikan sementara operasional KRL. Pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," ujar Manager External Relations KCI Adli Hakim seperti dikutip dari Antara (16/4/2020).
Selama dalam pembahasan pada 16-17 April ini, KRL Commuter Line akan beroperasi sebagaimana ketentuan masa PSBB. Menurutnya, PT KCI akan menaati keputusan akhir hasil pembahasan tersebut.
"Tentu PT KCI sebagai operator KRL akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena KCI melihat semangat utama dalam penerapan PSBB adalah gotong royong untuk bersama menghentikan penyebaran COVID-19," tambahnya.
Advertisement