Wali Kota Airin: Langgar PSBB Tangerang Selatan, Sanksi Cabut Izin Usaha Menanti

PSBB Tangerang Selatan efektif berlaku pada Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020 mendatang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Apr 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 19:03 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini efektif diterapkan pada Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020 mendatang, di wilayahnya.

"Sanski berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020).

Sanksi dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan. Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang.

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran. Sampai pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," tegas Airin.

Perwal tersebut juga dijabarkan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar PSBB Tangerang Selatan, bisa dilakukan secara tidak berurutan.

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Agar Masyarakat Disiplin

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan, siap menjatuhkan sanksi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Penegakan aturan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Kita berharap (masyarakat) taat aturan dan tidak berpikir untuk melakukan pidana, walaupun penegakannya disiplin. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, diharapkan proses ini (membuat) masyarakat disiplin," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya