Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh muslim di Tanah Air agar tidak ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 hijriyah di tengah pandemi Corona ini.
"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Dia menyarankan agar ziarah ke makam orangtua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.
Advertisement
"Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujar Zainut seperti dilansir Antara.
Begitu pun saat melakukan kebiasaan silaturahmi jelang Ramadan. Menurut dia, hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring. Mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Corona.
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita, meski di tengah pandemi Corona.
"Sebab Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulai Lakukan Amalan Sunah
Dia juga mengingatkan para umat muslim, sebelum memasuki bulan Ramadan, yaitu bulan Rajab dan Sya'ban, sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunah misalnya berpuasa, membaca Alquran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta.
Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi Corona dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.
Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut, ujarnya.
Advertisement