Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan meminta pemerintah membuat larangan mudik Lebaran untuk mencegah penularan virus Corona yang kian mengkhawatirkan.
"Kebijakan pelarangan tersebut berlaku kepada semua tanpa kecuali," kata Syarief di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Baca Juga
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan larangan mudik harus diterapkan agar penularan Covid-19 tidak menjadi-jadi akibat migrasi besar-besaran saat mudik.
Advertisement
Apabila mudik diperbolehkan, kata pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan itu, akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus Corona menjadi 200 ribu orang.
Saat ini yang masih jauh menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah saja masyarakat sudah masif melakukan mudik ke kampung halaman.
Mereka mudik, kata dia, bisa jadi terkena dari imbas peraturan seperti work from home (WFH), physical distancing, dan penutupan tempat usaha yang sebenarnya kebijakan itu diterapkan agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
Adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) semakin memperbanyak masyarakat yang berada di kota-kota besar untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Jika kondisi demikian dibiarkan tentu akan semakin membahayakan. Sebab sudah terbukti banyak pekerja informal yang datang dari kota-kota besar ke kampung halamannya menularkan Covid-19 kepada saudara, tetangga, bahkan tenaga kesehatan," ujar Syarief seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, mantan Menteri Koperasi dan UKM itu meminta pemerintah dengan tegas memutuskan pelarangan mudik tahun ini, mengingat kondisi darurat pandemik Covid-19 semakin menghawatirkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaring Pengaman Sosial
Syarief menyebut jangan sampai karena tidak ada ketegasan dari pemerintah terkait dengan mudik menjadikan penyebaran virus Corona semakin meluas.
"Karena ada kemungkinan pemudik akan menjadi pembawa virus tanpa disadari," ujarnya.
Selain itu, Syarief mendorong agar pemerintah membuat jaring pengaman sosial untuk rakyat bila larangan mudik dikeluarkan.
Advertisement