Doni Monardo: PSBB Jabodetabek Belum Optimal Karena Kantor dan Pabrik Masih Beroperasi

Meski PSBB di Jabodetabek diakui belum efektif, Doni menilai ada kemajuan dibanding sebelum adanya pembatasan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 14:56 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek belum optimal. Padahal, PSBB bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kita ketahui sejak keppres PSBB yang dimulai di DKI, maka kita dapat mengambil beberapa data dan perkembangan. Ada yang positif tapi ada juga yang masih belum optimal," ujar Doni Monardo dalam video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, belum optimalnya penerapan PSBB dikarenakan masih adanya kantor dan pabrik yang yang masih beroperasi. Hal ini, kata Doni, membuat masih ramainya warga yang memakai moda transportasi umum.

"Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," kata dia.

Meski PSBB di Jabodetabek diakui belum efektif, Doni menilai ada kemajuan dibanding sebelum adanya pembatasan. Hal ini terlihat penumpang di halte dan statiun kereta yang mulai berkurang.

"Tapi yang masalah di hulu masih banyak pekerja yang di kantor ini yang diupayakan menghimbau, teguran dan kita harap gugus tugas tegas lagi untuk perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Minta Semua Pihak Taat Aturan

Doni membenarkan bahwa ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi dan membatalkan transportasi umum untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, Kementerian Perhubungan tidak menyetujuinya karena ada pekerja yang masih membutuhkan layanan transportasi umum.

"Kemenhub belum bisa memenuhi karena para kerja sebagaian besar kerja di sektor-sektor yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja RS, pelayan di pelayanan umum. (Mereka) harus kerja, kalau tidak kerja, mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di-PHK karena tidak ngantor," jelas Doni.

Untuk itu, dia meminta semua pemimpin, pejabat, dan manajer perusahaan yang mengelola sumber daya karyawan agar menaati aturan yang dibuat pemerintah. Apabila ditemukan ada perusahaan di luar sektor dikecualikan masih beroperasi, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Mulai peringatan, teguran, sanski, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2018 kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat akan dikenai denda dan sanksi pidana," ucap Doni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan kebijakan PSBB yang kini sudah dilakukan oleh sejumlah daerah dievalusi total. Menurut dia, evaluasi ini guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dari penerapan kebijakan PSBB

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya