DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat RUU Cipta Kerja dengan Pakar Rabu 22 April

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membedah RUU Cipta Kerja pada Rabu, 22 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2020, 20:04 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 20:04 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membedah RUU Cipta Kerja pada Rabu, 22 April 2020. Pada hari itu, Panitia Kerja Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang narasumber dan pakar.

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Willy Aditya mengatakan, akan ada enam hingga sembilan narasumber dan pakar yang diundang. Setiap fraksi di DPR akan mengusulkan maksimal dua narasumber dan pakar untuk dihadirkan dalam RDPU.

"Semuanya expert, ada yang dari pemerintah, ada yang pro, yang kontra dan yang netral," ujar Willy soal pembahasan RUU Cipta Kerja, Jakarta, Senin (20/4/2020).

RDPU pertama akan membahas bab 1 dan bab 2 dalam RUU Cipta Kerja. Dua bab tersebut berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan.

"RDPU hari Rabu agendanya tentang maksud dan tujuan, pandangan dari pakar hukum, hukum bisnis dan investasi," kata politikus Nasdem itu.

Pada agenda berikutnya, Panja akan membahas satu per satu bab RUU Cipta Kerja dalam rapat dengar pendapat umum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

Secara berurutan agenda pembahasannya, bab 5 (Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian), bab 7 (Dukungan Riset dan Inovasi), bab 10 (Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional), bab 9 (Kawasan Ekonomi), bab 6 (Kemudahan Berusaha), bab 3 (Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha), bab 8 (pengadaan lahan), bab 11 (Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan), dan terakhir bab 4 (Ketenagakerjaan).

Setelah melakukan RDPU terhadap bab-bab RUU Cipta Kerja itu, baru masing-masing fraksi di DPR menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Setelah RDPU baru kemudian menyusun DIM," kata Willy.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya