Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin pemberitahuan aksi demo buruh yang dikenal dengan May Day pada 1 Mei mendatang. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah mengatasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Pihak kepolisian tidak menerbitkan surat tanda pemberitahuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).
Argo meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan massa dalam demontrasi May Day berpotensi tinggi menjadi wadah penularan.
Advertisement
"Tentunya dengan situasi pandemi corona kita harus bisa melaksanakan social distancing sebagaimana maklumat Kapolri," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komunikasikan ke Pimpinan Buruh
Pelarangan demonstrasi tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19. Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tetap komunikasikan dengan pimpinan buruh," Argo menandaskan.
Advertisement