Polri Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Demo Buruh May Day

Argo meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan massa dalam demontrasi May Day berpotensi tinggi menjadi wadah penularan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Apr 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 19:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin pemberitahuan aksi demo buruh yang dikenal dengan May Day pada 1 Mei mendatang. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah mengatasi penyebaran virus corona atau covid-19.

"Pihak kepolisian tidak menerbitkan surat tanda pemberitahuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).

Argo meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan massa dalam demontrasi May Day berpotensi tinggi menjadi wadah penularan.

"Tentunya dengan situasi pandemi corona kita harus bisa melaksanakan social distancing sebagaimana maklumat Kapolri," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Komunikasikan ke Pimpinan Buruh

Pelarangan demonstrasi tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19. Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita tetap komunikasikan dengan pimpinan buruh," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya