PSBB Sumatera Barat Mulai Berlaku Hari Ini 22 April 2020

Menurut Gubernur, acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

oleh Mevi Linawati diperbarui 22 Apr 2020, 07:43 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 07:40 WIB
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meninjau perbatasan Sumbar - Riau.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meninjau perbatasan Sumbar - Riau melihat arus masuk di daerah itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020). PSBB akan berlaku selama 14 hari.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayito di Padang, Senin, 20 April 2020. Demikian dilansir Antara.

Ia mengatakan, keputusan itu diambali usai menggelar rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauh dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar.

Menurutnya acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum, sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.

"Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aktivitas warga dibatasi

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat melakukan wawancara online dengan jurnalis di provinsi setempat.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat melakukan wawancara online dengan jurnalis di provinsi setempat.

Ia menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 2020 selama PSBB, aktivitas setiap orang di luar rumah akan dibatasi, yaitu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irwan menyebut sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankan PSBB.

Sebagian kebijakan itu sebenarnya sudah juga diterapkan saat ini di Sumbar, namun belum sepenuhnya berjalan.

Gubernur berharap, dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran COVID-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya