DPRD DKI Jakarta Setuju PSBB Diperpanjang

Mujiyono mengatakan, Keputusan gubernur mengenai penerima Bansos selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 terlambat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 17:24 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 17:19 WIB
Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono setuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpannjang masa berlakunya. Namun, perpanjangan harus dibarengi dengan perbaikan data penerima bantuan sosial.

"Setuju, tapi lebih diefektifkan, dievaluasi lagi. Habis gimana lagi, masa mau dilepas, makin merajalela. Harus ada rekomendasi dari Kemenkes, baru nanti ada pergub PSBB kedua cepat-cepat sekalian SK (Keputusan Gubernur) Gubernur penerima Bansos," ujar Mujiyono, Rabu (22/4/2020).

Mujiyono mengatakan, Keputusan gubernur mengenai penerima Bansos selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 terlambat. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan distribusi kepada warga yang terjadwal, dan Bansos yang tidak tepat sasaran.

Untuk itu, kata Mujiyono, sebelum masa PSBB diperpanjang, ia menuntut Pemprov siap dengan data penerima Bansos yang dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan adanya warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sama warga yang ngisi form susulan, yang usaha bangkrut, yang PHK, itu kan ada formulir susulan, kena PHK tidak bergaji, dirumahkan tidak bergaji, dibayar gaji cuma separo, omzet menurun drastis, UMKM bangkrut itu kan harus ditahap berikutnya berarti SK (Kepgub) akan berubah lagi, bisa jadi lebih banyak," jelasnya.

 

Diteken Anies

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepgub itu ditandatangani Anies pada 16 April 2020.

Dalam Kepgub itu, tertuang bahwa jumlah penerima Bansos Pemprov selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 sebanyak 1.194.643 kepala keluarga.

Jumlah ini berbeda dari pernyataan yang kerap disampaikan oleh Dinas Sosial bahwa target kepala keluarga penerima Bansos sebanyak 1,2 juta.

Kemudian, dalam Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.

Nilai paket Bansos sebagaimana diatur dalam Kepgub sebesar Rp 149 ribu. Alokasi Bansos berasal dari APBD DKI 2020 dan sumber anggaran lainnya.

Adanya rencana perpanjangan masa PSBB disampaikan oleh Ketua Gugus Percepatan Covid-19 Catur Laswanto.

"Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar singkat Catur.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya