Jika Pandemi Usai, Menaker Imbau Dunia Usaha Panggil Kembali Pekerja yang di PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

oleh Gilar Ramdhani pada 23 Apr 2020, 13:44 WIB
Diperbarui 23 Apr 2020, 13:57 WIB
Jika Pandemi Usai, Menaker Imbau Dunia Usaha Panggil Kembali Pekerja yang di PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terus berkembang menyebabkan dampak yang begitu besar bagi sektor industri. Akibat kerugian yang diderita, perusahaan dengan terpaksa mengambil langkah pengurangan karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujar Menaker.

Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid ini.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," sambung Ida dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya," lanjutnya.

Menaker Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April 2020. Jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," tutur Menaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya