Kemenhub soal Mudik: Kendaraan yang Melintas Daerah PSBB dan Zona Merah Dibatasi

Pemerintah memutuskan melarang warga mudik pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Apr 2020, 19:55 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 19:55 WIB
Tol Palimanan Arah Cikampek
Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan melarang warga mudik pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona. Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama massa mudik tersebut.

Adapun yang dibatasi adalah seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah PSBB atau wilayah yang dianggap zona merah Covid-19.

"Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum. Baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar," kata Adita soal aturan larangan mudik di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengecualian

Adapun, menurut dia, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik.

"Atau kebutuhan barang pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah," tukas Adita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya