Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsoder 3 bulan kurungan terhadap Romi. Banding ke PT DKI diketahui diajukan oleh tim penasihat hukum Romi dan juga jaksa penuntut umum pada KPK. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Advertisement
Jaksa KPK menuntut Romahurmuziy 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Di sisi lain, Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Romi dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romi dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romi tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romi tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadilan Tipikor Memvonis 2 Tahun
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.
Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Advertisement