Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan kasus yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Polisi menangkap Ravio atas tuduhan menyebarkan berita onar.
Salah satu anggota koalisi itu, Alghiffari Aqsa menyampaikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio Patra tidak sesuai prosedur.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Alghiffari mengatakan, barang-barang yang diamankan mayoritas tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan ke Ravio Patra.
"Barang-barang seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor ikut dibawa," ujar dia.
Alghiffari menerangkan, sesuai surat penyitaan secara tertulid dari pihak kepolisian terdapat empat barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.
"Namun di Berita Acara Penolakan justru dibuat enam barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan," ujar dia soal kasus Ravio Patra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Konsisten
Alghiffari menyebut penyidik tidak konsisten dalam menangani kasus Ravio Patra. Dia mengatakan, status hukum Ravio berubah-ubah.
"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," papar Alghiffari.
"Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," tambah dia.
Demikian juga sangkaan Pasal yang dialamatkan kepada Ravio Patra. Alghiffari menjelaskan selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan Pasal yang sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.
Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berupbah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang dia.
Advertisement
Dipulangkan
Polisi menyatakan telah memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).
"Iya benar (sudah dipulangkan)," singkat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/4/2020).
Argo tak menjelaskan secara detail terkait alasan polisi memulangkan Ravio Patra. Dia hanya mengatakan, Ravio saat ini masih berstatus saksi.
"Iya masih sebagai saksi," ucap dia.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ravio Patra atas tuduhan menyiarkan berita onar.Ravio diamankan di Jalan Gelora Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam. Argo menjelaskan, turut diamankan pula Warga Negara Asing (WNA) berinsial RS.
"Diamankan pada saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).
Menurut Argo, awal penangkapan Ravio berdasarkan laporan saksi berinisial DR terkait adanya ajakan melakukan penjarahan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling pemilik nomor.
"Setelah kita profiling bahwa nomor itu ada nomornya atas nama RPS yang dilacak keberadaannya berada di Menteng, Jakarta Pusat," jelas dia.
Diretas
Menurut pengakuan Ravioa, WhatsApp dibajak orang tidak dikenal.
"Dari pengakuan RPS bahwa WA-nya telah dihack, saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang mengirimkan kepada laboratorium forensik untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," Argo menandaskan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterangan Damar Juniarto, menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal.
Dia menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyinya pesan tersebut:"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH," kata Damar mengurai isi pesan peretas.
Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphonenya diretas.
"Ravio menunjukkan pesan ketika mecoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.
Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.
"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.
Menurut Damar, motif penyebaran itu ingin menjebak Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan.
"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," ucap dia.
Advertisement