Jokowi Putuskan Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Apr 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 16:24 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo. (Dok Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," jelas Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan melalui keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Ketua DPP PDIP ini meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi Covid-19. Puan juga meminta DPR menerima masukan serikat pekerja terkait RUU Cipta Kerja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aksi Buruh Batal?

Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, organisasi buruh akan memutuskan apakah tetap melanjutkan rencana aksi demo May Day yang digelar 30 April mendatang atau tidak. Kepastian aksi demo itu menunggu sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2020). Selain Andi, Jokowi juga mengundang Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

"Kita menunggu pengumuman Presiden dulu. Kami sudah mengerti apa yang akan disampaikan tapi biar Presiden yang akan menyampaikan," tutur Andi Gani kepada wartawan usai bertemu Jokowi di Istana.

Dia menyatakan sikap Jokowi terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut telah ditunggu-tunggu oleh jutaan buruh. Dalam pertemuan itu, tiga pimpinan serikat buruh juga memberikan sejumlah masukan soal omnibus law klaster ketengakerjaan karena merugikan nasib buruh.

"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," ujar Andi Gani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya