36.251 Warga Jakarta Mudik Gunakan Bus Selama April 2020 Sebelum Ada Larangan

Sementara larang mudik baru diberlakukan oleh pemerintah pada Jumat (24/4/2020).

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2020, 17:17 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 17:17 WIB
FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto mengungkapkan, 36.251 orang telah mudik menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dia menyebut jumlah tersebut perhitungan sejak 1-23 April 2020. Sedangkan larang mudik oleh pemerintah berlaku pada Jumat (24/4/2020).

"Seluruh penumpang itu berangkat dari empat terminal, yaitu Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok," Susilo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, untuk penumpang yang datang ke Jakarta dalam periode yang sama mencapai 25.507 orang.

Sementara itu, pemerintah resmi melarang mudik warga mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) per pukul 00.00 WIB.

Peraturan soal pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cegah Corona Meluas

Pada Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.

Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4/2020).

Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya