KPK Catat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Nasional 87,21 Persen

Ia mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 08:46 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 08:46 WIB
Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK.
Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per tanggal 24 Maret 2020 sebesar 87,21 persen.

"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Rinciannya, kata dia, bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya adalah 86,72 persen, bidang yudikatif yang terdiri atas dua instansi yaitu 98,17 persen, bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, dan BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen.

Ia mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Ipi seperti dikutip Antara.

Diketahui, KPK memastikan tidak akan memperpanjang waktu lagi terkait penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 yang semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Punya Akun

Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa pertama, seluruh wajib LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

"Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.

Sebelumnya, perpanjangan tersebut juga berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19 di mana KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya