KPK Tahan 2 Tersangka Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin

Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2020, 21:11 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 21:11 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin dan Seorang Pengusaha Ditahan KPK
Mantan Kalapas Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018, Deddy Handoko keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Deddy Handoko ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin 2016-2018 Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (30/4/2020).

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Deddy dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.

Pemberian diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.

Sementara tersangka Rahadian diduga memberikan mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga tersangka dalam kasus ini.

Pemberian diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikan tersangka sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Atas perbuatannya tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelanggaran Hukum

Adapun tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telahdinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya