Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut ada 350 purnawirawan TNI dan Polri yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya dapat membebaskan kliennya tanpa syarat.
"Sudah kami sampaikan lisan kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Tonin memperlihatkan satu persatu ratusan nama purnawirawan yang menyatakan permohonan bebas tanpa syarat terhadap Kivlan Zen. Menurut mereka Kivlan adalah seorang TNI yang sangat berjasa bagi NKRI.
Advertisement
"Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa jasa baik Mayjen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawira," tulis pembukaan surat tersebut.
Nama purnawirawan TNI/Polri yang disebut Tonin dalam surat yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim secara lisan antara lain:
1.Kol (Purn) TNI AD Sugengwaras
2.Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri
3.Brigjen TNI (purn) Mahu Amin
4.Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan
5.Marsda TNI (Purn) Zulhasymi.
6.Brigjen TNI (purn) Bambang AS
7.Laksda TNI (Purn) Sutjipto
8.Marsda TNI (Purn) Hasan Londang
9.Mayjen TNI (Purn) Zainuri Hasyim
10.Laksma TNI (Purn) Edy Yusuf
11.Brigjen TNI (Purn) Tamsil
12.Marsdya TNI (Purn) Boy Syahril Qamar
13.Brigjen TNI (Purn) M.E. Amien
14.Kolonel TNI( Purn) Herry Suryanto
15.Brigjen TNI (Purn) Yudhi K
16.Brigjen TNI (Purn) Santoso
17.Brigjen TNI (Purn) Meindaryanto
18.Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo
19.Brigjen TNI (Purn) Ismail
20.Brigjen TNI (Purn) Anuri
Kivlan Zen didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Bersama Kivlan, politisi Habil Marati juga terseret dalam kasus yang Kivlan denga peran pemberi dana.
Kivlan Zen pada 22 Januari 2020 telah memohon keringanan majelis hakim untuk membebaskannya. Dia yakin, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak tepat karenanya dapat dibatalkan demi hukum
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerap Batuk Batuk Saat Sidang
Dalam persidangan Kivlan Zen pada 14 Januari 2020, Kivlan Zen batuk tak kunjung henti. Padahal, dia tengah membacakan nota pembelaannya atau eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Uhu-uhuk-uhuk, Yang Mulia mohon izin, saya sudah tidak kuat lagi uhuk," kata Kivlan dengan kepala yang memerah akibat batuk tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Saat memulai persidangan, Kivlan memang sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk dibolehkan menyetop pembacaan nota pembelaan jika kondisinya sudah tidak mendukung.
Hal itu pun dibolehkan oleh pihak majelis, mengingat usia Kivlan Zen yang sudah lanjut dan kerap berobat ke RSPAD Gatot Soebroto untuk kontrol rutin tiap minggunya.
Kivlan pun diketahui sudah diputuskan menjadi sebagai tahanan rumah karena kondisinya tak memungkinkan ditahan dalam penjara.
"Apa sudah tak bisa lagi dilanjutkan? Baiklah kalau tidak bisa kami tunda eksepsi ya ke minggu depan," kata Hakim Saifudin Zuhri sambil mengetuk palu sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Seharusnya, Kivlan membacakan nota pembelaan setebal 22 lembar. Namun, karena kondisi kesehatannya, Kivlan Zen hanya membacakan 15 lembar.
Terdakwa kasus kepemilikian senjata api Kivlan Zen mengaku sakit paru-paru.
"Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD Gatot Subroto.
"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan Zen terbatuk-batuk.
Advertisement