Otoritas Bandara Soetta: Calon Penumpang Tetap Diawasi dengan Ketat

Pengawasan dilakukan agar tidak ada penumpang yang menggunakan kesempatan dibukanya layanan transportasi untuk mudik Lebaran.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Mei 2020, 02:23 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 02:23 WIB
otban
Pemeriksaan calon penumpang di Bandara Soetta, Kamis (7/5/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Meski penerbangan terlihat seperti kembali normal, penumpang yang hendak menaiki pesawat tetap diawasi ketat oleh Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Herson menerangkan, pihaknya melakukan pengawasan ekstra terhadap penumpang yang akan pergi ke luar daerah dengan pesawat.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada penumpang yang menggunakan kesempatan dibukanya layanan transportasi untuk mudik Lebaran.

"Kami memonitor di setiap counter check in, kita sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pengawasannya di counter check in, petugas yang akan memeriksa apakah penumpang masuk dalam kriteria yang diperbolehkan, dan memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Herson, Kamis (7/5/2020).

Syarat tersebut misalnya, orang yang akan melakukan perjalanan dinas harus menyertakan surat tugas dari instansi masing-masing. Tak hanya surat tugas, penumpang juga harus membawa surat kesehatan dari dokter yang menyatakan bebas dari virus Covid-19. Penumpang juga harus menyertakan hasil rapid test yang berlaku sebelum diperbolehkan check in.

"Dalam surat edaran Dirjen Perhubungan, penumpang harus memiliki surat tugas dari perusahaan yang menugaskan. Harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter, dan juga sudah harus mengikuti Rapid Test. Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara bahwa penggunaan transportasi udara selama pandemi Covid-19 adalah orang yang memiliki kepentingan khusus seperti perjalanan dinas kerja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kriteria Khusus

Ada beberapa kriteria khusus yang diperbolehkan, yang pertama adalah pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kedua pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, ketiga pelayanan kesehatan, lalu pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar.

"Begitu juga jika ada masyarakat yang punya keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarga yang meninggal. Namun tetap harus melengkapi persyaratan yang dijelaskan tadi," tutup Herson.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya